You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Fasum di Sukapura Tak Boleh Dibangun Ruko
.
photo doc - Beritajakarta.id

Fasum di Sukapura Tak Boleh Dibangun Ruko

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Johan Girsang memastikan, lahan fasilitas umum (fasum) seluas 3.920 meter persegi di Jalan Siak RW 07, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, tidak akan berubah fungsi menjadi deretan rumah pertokoan (ruko).

Kalau tetap masih membangun, mereka akan berhadapan dengan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara

Johan mengungkapkan, pembangunan ruko di lahan yang kerap digunakan warga sekitar sebagai sarana berinteraksi tidak dapat dilaksanakan oleh kontraktor. Pasalnya, pihak kontraktor belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasar Sukapura Butuh Perbaikan

"IMB mereka tak ada. Yang ada hanya Izin Pendahuluan (IP). IP itu awal untuk mendapatkan IMB. Jadi kalau ada yang bilang kontraktor memiliki IMB, itu bohong," ujar Johan, Senin (30/11)‎.

Johan memastikan, IMB untuk membangun ruko di lokasi tersebut tidak akan keluar dengan mudah.  Selain IP, kontraktor juga  harus memiliki ‎UKL-UPL (Upaya Pengelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

"Kalau tetap masih membangun, mereka akan berhadapan dengan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara," tegas Johan. .

Sebelumnya, sejumlah warga di Jalan Siak RW 07, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara memprotes pembangunan ruko di lahan seluas 3.920 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai fasilitas umum.

Terkait hal ini, Lurah Sukapura, Supardi mengaku, pembangunan ruko dapat berlangsung, lantaran telah mengantongi IMB yang dikeluarkan PTSP tingkat provinsi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4306 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1845 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1750 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1650 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1625 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik